Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Roy Suryo menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dirinya ke Kejaksaan. Menurut Roy, hak-haknya sebagai tersangka belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hak Tersangka Belum Dipenuhi
Roy Suryo menegaskan bahwa berkas tersebut dinilai belum layak dilimpahkan. Salah satu poin protesnya adalah pemeriksaan terhadap ahli-ahli yang diajukan oleh pihaknya untuk meringankan, termasuk dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), yang hingga kini belum dilakukan.
"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (12/1/2026).
Berkas Dinilai Tidak Lengkap
Roy Suryo meyakini bahwa berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu tidak lengkap dan berpotensi dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai proses penyidikan cacat hukum karena menurutnya, dirinya tidak berada di tempat dan waktu kejadian yang dituduhkan.
"Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari 2025, saya enggak ada di situ... Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs)," ungkapnya.
Permintaan Pemeriksaan Ahli dan Forensik
Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga menyoroti permintaan pihaknya yang belum dipenuhi, yaitu uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi di BRIN, Universitas Indonesia, dan Labuspom TNI AD. Dokumen yang dimaksud adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi, dan laporan KKN.
Rismon menegaskan haknya untuk mengajukan ahli guna memberikan pendapat yang berimbang terkait analisis digital image processing.
Tuntutan Relawan untuk Segera Menahan Tersangka
Berbeda dengan pengaduan tersangka, Relawan Jokowi (Rejo) Prabowo-Gibran, David Pajung, justru mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa segera ditahan. David menilai penyidik telah memenuhi banyak permintaan pihak tersangka, termasuk menggelar gelar perkara khusus.
"Padahal sebenarnya kan ini semuanya sudah lengkap. Bukti alat bukti 700 lebih, saksi ahli 22-23 orang, saksi pendukung 120-an orang," kata David. Ia khawatir kelambanan proses justru menimbulkan polarisasi baru di masyarakat.
Status Pelimpahan Berkas dan Perkembangan Kasus
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, telah mengonfirmasi pelimpahan berkas untuk tiga tersangka (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma) ke Kejaksaan. Sementara itu, untuk lima tersangka klaster pertama—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—rencananya akan diperiksa pekan depan.
Diketahui, dua tersangka dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan restorative justice atau upaya damai dalam kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Kelima tersangka klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi