Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Perkembangan Terbaru

- Selasa, 13 Januari 2026 | 04:25 WIB
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Perkembangan Terbaru

Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Roy Suryo menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dirinya ke Kejaksaan. Menurut Roy, hak-haknya sebagai tersangka belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hak Tersangka Belum Dipenuhi

Roy Suryo menegaskan bahwa berkas tersebut dinilai belum layak dilimpahkan. Salah satu poin protesnya adalah pemeriksaan terhadap ahli-ahli yang diajukan oleh pihaknya untuk meringankan, termasuk dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), yang hingga kini belum dilakukan.

"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (12/1/2026).

Berkas Dinilai Tidak Lengkap

Roy Suryo meyakini bahwa berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu tidak lengkap dan berpotensi dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai proses penyidikan cacat hukum karena menurutnya, dirinya tidak berada di tempat dan waktu kejadian yang dituduhkan.

"Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari 2025, saya enggak ada di situ... Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs)," ungkapnya.

Permintaan Pemeriksaan Ahli dan Forensik

Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga menyoroti permintaan pihaknya yang belum dipenuhi, yaitu uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi di BRIN, Universitas Indonesia, dan Labuspom TNI AD. Dokumen yang dimaksud adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi, dan laporan KKN.

Halaman:

Komentar