Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025

- Minggu, 08 Juni 2025 | 00:45 WIB
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025


PARADAPOS.COM - Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex terus berkembang. Terbaru, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan atau pencegahan keluar negeri kepada Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Pencekalan secara resmi diberlakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan kedepan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pencekalan telah dilakukan untuk mencegah ke luar negeri terhadap Iwan sejak 19 Mei 2025. "Itu berlaku untuk 6 bulan ke depan," terangnya kepada awak media Sabtu (7/6).

Pencekalan itu dinilai penyidik perlu dilakukan. Rencananya, penyidik akan kembali memanggil Iwan untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini Iwan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan akan dipanggil pekan depan," paparnya.

Iwan sebenarnya pernah diperiksa satu kali sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Dengan pencekalan tersebut dapat diduga Iwan berpotensi menjadi tersangka selanjutnya atau tersangka keempat. "Informasi penyidik belum," ujarnya. Namun begitu, pencekalan oleh penegak hukum memang biasa dilakukan untuk memastikan seseorang yang diduga terlibat suatu perkara tidak kabur keluar negeri. Pihak yang dicekal memiliki hak untuk diberitahu maksimal 7 hari pasca pencekalan tersebut.

Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini bermula dari pinjaman ke sejumlah bank pemerintah. Pinjaman tersebut dilakukan untuk modal kerja PT Sritex, namun pengusutan penyidik menemukan fakta lain. Bahwa pinjaman modal kerja dari bank BUMD tersebut dipergunakan membeli aset dan membayar utang. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kresdit PT Sritex. Diduga kredit modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset. Dari kredit senilai Rp3,5 triliun, kerugian negara mencapai Rp 692 miliar dari dua bank pemerintah, yakni Bank DKI Jakarta dan Bank Jabar Banten (BJB).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, Kejagung menetapkan tersangka terhadap tiga orang yakni, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB, Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta dan Iwan Setiawan Lukimto sebagai Direktur Utama PT Sritex. "Penyidik menetapkan ketiganya karena menemukan bukti yang cukup," paparnya.

Dalam kasus ini terdapat 55 saksi dan satu orang saksi ahli yang diperiksa. Dalam pemeriksaan diketahui terdapat anomali dalam keuntungan yang didapatkan PT Sritex, yakni pada 2020 PT Sritex mendapatkan keuntungan Rp 1,2 triliun namun, pada 2021 justru mengalami kerugian Rp 15,65 triliun. "Inilah yang menjadi konsentrasi dari penyidik," paparnya.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan adanya penyalahgunaan kredit. Yakni, pinjaman tersebut sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yg diajukan adalah untuk modal kerja. Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset. "Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.987.592.188. Kerugian ini terkait dengan pinjaman PT. Sritex kepada dua bank yakni Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," paparnya.

Namun perlu diingat bahwa terdapat kredit Rp3,5 triliun yang belum dilunasi. Selama penyidikan setelah pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat atau mensrea. Yang pertama bahwa uang itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan, kemudian bahwa dalam keadaan dimana pemberian kredit tidak dilakukan dengan cara tadi kehati-hatian. "Terdapat syarat-syarat kredit yang harus dipenuhi, tetapi ini diabaikan oleh pemberi kredit," paparnya.

Dari sanalah penyidik menyimpulkan bahwa kesengajaan sudah terjadi untuk merugikan negara. "Apakah ada kongkalingkong dengam pihak bank, penyidik masih mengembangkan. Penyidikan masih berjalan mohon bersabar, setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara ini terhadap publik," jelasnya.

Sumber: jawapos

Komentar