Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji yang benar adalah 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasinya menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Kuota tambahan tersebut justru dibagi secara merata, yaitu 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Pembagian 50:50 ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Dampak Penyimpangan dan Modus Korupsi
Penyimpangan ini memiliki dampak finansial yang signifikan. Kuota khusus haji memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan kuota reguler. Dengan mengalihkan kuota reguler menjadi kuota khusus secara tidak proporsional, terjadi peningkatan pendapatan yang besar bagi agen-agen travel haji yang mendapat alokasi kuota tersebut.
Asep Guntur menjelaskan bahwa kuota khusus yang seharusnya terbatas ini kemudian dibagi-bagikan kepada berbagai biro perjalanan haji. Pembagiannya didasarkan pada besarnya pengaruh dan kapasitas travel, di mana travel besar mendapat porsi besar dan travel kecil mendapat porsi kecil.
Pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin, diharapkan dapat mengungkap lebih dalam alur dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji yang merugikan negara dan calon jemaah ini.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Tudingan Jadikan Shalat Bahan Candaan
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Perkembangan Terbaru
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal Dugaan Penipuan Trading