“Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan, juga para pihak (biro travel haji) yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran, tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka,” ujar Luluk.
Menurutnya, keterlibatan biro travel haji seperti Maktour sudah cukup terang benderang, sehingga publik wajar mempertanyakan kelambatan KPK.
Status Penyidikan dan Pencekalan
Kasus kuota haji naik ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK telah mencakal sejumlah pihak, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Namun, dari ketiganya, hanya Yaqut dan Gus Alex yang telah resmi berstatus tersangka.
Beredar informasi bahwa ada dugaan pihak internal KPK yang membentengi Fuad dari penetapan tersangka. Padahal, seseorang yang dicekal hampir pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
Mengungkap Lobi-Lobi Kuota Haji Khusus
Konstruksi perkara mengungkap, kasus berawal dari lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023 untuk tambahan kuota 20.000 jemaah pada 2024. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang haji reguler.
Namun, Yaqut diduga membagi kuota tambahan dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% reguler dan 8% khusus.
Hasil pemeriksaan KPK terhadap saksi dari PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, mengungkap adanya inisiatif dan lobi dari biro travel, termasuk Maktour pimpinan Fuad Hasan Masyhur, terkait pembagian kuota haji khusus dan penggunaan hak diskresi Menag.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan masih berjalan dan berpeluang berkembang. "Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Budi, membuka peluang penetapan tersangka baru.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun