KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

- Minggu, 18 Januari 2026 | 16:00 WIB
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

“Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan, juga para pihak (biro travel haji) yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran, tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka,” ujar Luluk.

Menurutnya, keterlibatan biro travel haji seperti Maktour sudah cukup terang benderang, sehingga publik wajar mempertanyakan kelambatan KPK.

Status Penyidikan dan Pencekalan

Kasus kuota haji naik ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK telah mencakal sejumlah pihak, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Namun, dari ketiganya, hanya Yaqut dan Gus Alex yang telah resmi berstatus tersangka.

Beredar informasi bahwa ada dugaan pihak internal KPK yang membentengi Fuad dari penetapan tersangka. Padahal, seseorang yang dicekal hampir pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.

Mengungkap Lobi-Lobi Kuota Haji Khusus

Konstruksi perkara mengungkap, kasus berawal dari lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023 untuk tambahan kuota 20.000 jemaah pada 2024. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang haji reguler.

Namun, Yaqut diduga membagi kuota tambahan dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% reguler dan 8% khusus.

Hasil pemeriksaan KPK terhadap saksi dari PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, mengungkap adanya inisiatif dan lobi dari biro travel, termasuk Maktour pimpinan Fuad Hasan Masyhur, terkait pembagian kuota haji khusus dan penggunaan hak diskresi Menag.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan masih berjalan dan berpeluang berkembang. "Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Budi, membuka peluang penetapan tersangka baru.

Halaman:

Komentar