KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

- Kamis, 15 Januari 2026 | 12:50 WIB
KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap Jokowi. Hal ini terkait dengan dugaan bahwa Jokowi mengetahui atau memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tambahan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun," ujar Hudi.

Konstruksi Perkara dan Peran Jokowi

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan bahwa Jokowi turut disebut dalam konstruksi perkara. Kasus ini berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023, di mana ia bertemu dengan Raja Mohammed bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan itu, dibahas persoalan antrean haji reguler yang panjang. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada negara Indonesia.

Penyimpangan Pembagian Kuota Haji

Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan perorangan. Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut diduga membagi kuota dengan proporsi 50:50 (10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus).

Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Tersangka dan Modus Kerugian Negara

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Gus Alex diduga membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota.

Kuota haji khusus kemudian didistribusikan kepada biro travel, salah satunya Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Diduga terjadi pemberian kickback dari biro travel kepada oknum di Kemenag. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Pernyataan dan Pemeriksaan Terkini

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa KPK pada Agustus 2025. Saat ditanya mengenai dugaan perintah dari Jokowi, Yaqut memberikan jawaban yang normatif. Sementara itu, KPK masih mendalami perkara ini dan desakan untuk memeriksa Jokowi semakin menguat.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar