PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan pertama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan suasana yang dikawal ketat puluhan anggota Banser. Sidang yang dihadiri langsung oleh Yaqut ini digelar meski KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan.
Pengawalan Ketat dan Permintaan Penundaan KPK
Suasana di PN Jakarta Selatan hari itu tampak berbeda dari sidang-sidang biasanya. Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat memadati area halaman hingga ruang sidang, memberikan pengawalan selama proses berlangsung. Kehadiran mereka menandai sidang yang menguji langkah hukum pertama Yaqut sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka.
Di sisi lain, lembaga penegak hukum yang digugat justru tidak hadir. KPK, melalui juru bicaranya, menyatakan telah mengajukan penundaan sidang perdana tersebut.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," jelas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim hukum KPK masih terkendala dengan jadwal persidangan lain. "Mengingat tim Biro Hukum KPK saat ini juga masih mengikuti sidang praperadilan lainnya. Sehingga belum bisa hadir di sidang praperadilan Yaqut," ungkapnya.
Dasar Gugatan dan Latar Belakang Kasus
Gugatan praperadilan yang menjadi pokok persidangan ini diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026. Ia mempersoalkan legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembagian kuota haji.
Penyidikan KPK, yang telah berjalan sejak Agustus 2025, menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan taksiran awal kerugian negara mencapai lebih dari satu triliun rupiah. Perhitungan kerugian negara yang definitif oleh BPK disebutkan masih dalam proses.
Mengutip dokumen hukum, akar persoalan ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Kebijakan yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024, diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Penyimpangan inilah yang kemudian memicu penyelidikan mendalam oleh KPK.
Artikel Terkait
MAKI Laporkan Menag ke KPK Terkait Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
KPK Perluas Penyidikan Safe House Pejabat Bea Cukai Usai Temukan Rp5 Miliar di Koper
Polri Minta Maaf dan Janji Proses Hukum Transparan atas Kematian Siswa MTs Diduga Dianiaya Brimob
Mantan Kapolres Bima Kota Diberhentikan Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Narkoba