PARADAPOS.COM - Gugatan baru kembali dilayangkan terkait keabsahan ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Seorang advokat bernama Sigit Pratomo resmi mendaftarkan perkara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, dengan sidang perdana digelar di PN Solo pada Selasa (5/5/2026). Yang menarik, penggugat ternyata merupakan alumni UGM yang sama, menempuh pendidikan di Fakultas Hukum pada tahun 2006—menjadikannya junior satu almamater dengan Jokowi. Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi sebagai tergugat utama, tetapi juga menyeret UGM sebagai Turut Tergugat I dan Polda Metro Jaya sebagai Turut Tergugat II.
Di ruang sidang yang terasa formal namun sarat ketegangan, sosok Sigit Pratomo bukanlah nama asing di dunia hukum. Setelah menyelesaikan studi di UGM, ia menekuni profesi sebagai advokat dan kurator. Kini, ia menjalankan kantor hukum miliknya sendiri, Sigit Pratomo Advokat-Kurator, yang berpusat di Klaten, Jawa Tengah. Sebagai praktisi hukum, Sigit memandang absennya ijazah fisik Jokowi di ruang publik dan persidangan selama ini sebagai persoalan serius yang perlu diurai lewat jalur hukum.
Misi "Membantu" Jokowi Lewat Jalur Perdata
Kuasa hukum Sigit Pratomo, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan bahwa alasan utama gugatan ini justru bernuansa paradoksal: memberikan "panggung" bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya secara leluasa. Pasalnya, dokumen tersebut dikabarkan tengah disita oleh Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam perkara pidana lain.
"Kita ketahui saat ini ijazah Jokowi dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Pada dasarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya, karena tidak ada mekanisme dalam sidang pidana untuk menunjukkan ijazah di depan publik," ujar Ajeng di PN Solo, Selasa.
Ajeng menambahkan bahwa gugatan perdata ini adalah ruang paling tepat bagi Jokowi untuk membungkam keraguan publik yang terus bergulir. "Prinsipal melayangkan gugatan di PN ini agar kami turut berkontribusi supaya Pak Jokowi lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," sambungnya.
Paradoks Gugatan: Akui Lulusan UGM, Tapi Ragukan Fisik Ijazah
Menariknya, dalam materi gugatannya, Sigit Pratomo tetap mengakui bahwa secara administratif, Jokowi adalah alumni UGM yang sah. Namun, keaslian dokumen fisik yang selama ini dikuasai oleh Jokowi itulah yang menjadi inti keberatan mereka.
"Penggugat melayangkan gugatan dengan mengakui Pak Jokowi sebagai alumni dan lulusan. Secara normatif, ijazah Pak Jokowi asli. Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak," tutur Ajeng menjelaskan posisi kliennya.
Bagi pihak penggugat, sikap Jokowi yang tidak pernah hadir secara pribadi dalam persidangan-persidangan sebelumnya—mulai dari gugatan Bambang Tri hingga gugatan Citizen Lawsuit (CLS)—dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Selama ini kita ketahui Pak Jokowi selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan. Dulu digugat Bambang Tri, kemarin Tipu UGM itu kan dia tidak pernah datang. Makanya kami berkontribusi agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah," kata Ajeng.
Menutup pernyataannya, Ajeng menegaskan bahwa inti dari perjuangan hukum kliennya adalah transparansi. "Perbuatan melawan hukum adalah tidak datang di persidangan dan tidak menunjukkan ijazah, baik melalui persidangan maupun ke publik," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Fee Proyek ke Mantan Menhub Budi Karya
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin