PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Fakta yang mengejutkan, hanya sekitar tiga persen dari total uang tersebut—atau setara dengan Rp9,7 miliar—yang tercatat berasal dari sumber pendapatan sah seperti gaji atau tunjangan. Sisanya, 97 persen, diduga kuat berasal dari pihak eksternal yang memiliki kepentingan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026). Data tersebut merupakan hasil analisis lanjutan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memantau 96 rekening bank milik para ASN tersebut selama kurun waktu 2019 hingga 2025.
Mayoritas Dana dari Pengurusan Keimigrasian
Setyo memaparkan secara rinci bahwa proporsi dana yang tidak wajar ini menjadi indikasi awal adanya praktik pungutan liar atau suap. “Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia melanjutkan, 97 persen sisanya diduga berasal dari berbagai pihak yang mengurus layanan di bidang keimigrasian. Mulai dari pemohon visa, paspor, izin tinggal, hingga pengurusan tenaga kerja asing. “Ini menjadi sinyal kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Temuan PPATK ini, menurut Setyo, menjadi pijakan awal bagi KPK untuk melakukan penyelidikan secara tertutup. Dari situ, penyelidikan berkembang dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Barat
KPK mengonfirmasi bahwa OTT dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi ini merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026. Fokus utama OTT ini adalah dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN, serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa nama yang ikut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Jaya Saputra diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025. Tak ketinggalan, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam, juga turut diamankan.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela dengan mendatangi gedung KPK pada 3 Juni 2026.
Lima Tersangka Resmi Ditahan
Keesokan harinya, pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), dan satu orang lainnya. Kelimanya langsung ditahan dan tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat menjalani pemeriksaan.
Selain kelima nama tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gusti Benardiansyah (GST).
Proses hukum terhadap para tersangka ini masih terus berjalan. KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat jumlah dana yang sangat besar dan melibatkan banyak pejabat di lingkungan kementerian.
Artikel Terkait
Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Nama Pertama dari 26 Pihak yang Disetor ke Kejagung dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Raffi Ahmad Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penyelundupan Elektronik Ilegal di Lampung, Hadirkan Saksi Kunci
KPK Ungkap Upaya Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim