Kejagung Dikritik Tebang Pilih Usai Tak Tahan Mantan Jampidsus Febrie, Akademisi: Tidak Adil

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:00 WIB
Kejagung Dikritik Tebang Pilih Usai Tak Tahan Mantan Jampidsus Febrie, Akademisi: Tidak Adil

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai institusi tersebut tidak adil dan menerapkan praktik tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sorotan ini muncul setelah Kejagung memutuskan untuk tidak menahan Febrie usai pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026), sementara advokat Don Ritto yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama langsung ditahan.

Keputusan ini memicu perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum di Tanah Air. Apakah ada standar ganda yang diterapkan? Ataukah ada pertimbangan lain yang belum diketahui publik?

Kritik Tajam dari Akademisi

"Keputusan yang tidak adil dan tebang pilih karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan, tetapi FA tidak ditahan," ujar Abdul Fickar saat dihubungi pada Sabtu (18/7/2026). Pernyataan tegas ini mencerminkan kegelisahan banyak pihak terhadap proses hukum yang berjalan.

Menurut pengamatannya, penahanan terhadap Febrie Adriansyah sebenarnya sudah memenuhi syarat, baik secara objektif maupun subjektif. Ia menjelaskan bahwa Febrie, yang merupakan jaksa dan mantan pejabat eselon I, memiliki potensi untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau memengaruhi saksi lain.

"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," jelasnya.

Rasa Keadilan yang Terabaikan

Lebih jauh, Abdul Fickar menekankan bahwa keputusan Kejagung untuk tidak menahan Febrie tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Masyarakat, katanya, memiliki ekspektasi bahwa setiap tersangka, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kewenangan untuk melakukan upaya paksa penahanan sepenuhnya berada di tangan jaksa penyidik. Keputusan ini, menurutnya, sangat bergantung pada kebijakan dan interpretasi jaksa yang menangani perkara.

"Kejaksaan harus objektif, transparan dan perlakuan yang sama khususnya para pelaku tindak pidana korupsi termasuk FA," tegasnya.

Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri. Pemeriksaan perdana yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) itu berlangsung cukup intens. Penyidik diketahui melontarkan 18 pertanyaan kepada Febrie untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.

Namun, begitu pemeriksaan selesai, Kejagung memutuskan untuk tidak menahan Febrie. Langkah ini kontras dengan perlakuan terhadap advokat Don Ritto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Don Ritto langsung ditahan oleh Kejagung setelah diserahkan oleh Polri pada hari yang sama, Jumat (17/7/2026).

Perbedaan perlakuan ini lah yang kemudian memicu gelombang kritik, tidak hanya dari kalangan akademisi, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang berkeadilan dan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung di mata publik.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar