PARADAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea. Hotman sebelumnya mempermasalahkan status tersangka yang disematkan kepada kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan PT Asabri periode 2020-2024. Boyamin menilai argumen Hotman soal perlunya izin presiden untuk penetapan tersangka itu tidak berdasar hukum.
Kritik Tajam untuk Argumen Hukum Hotman
Menurut Boyamin, pernyataan Hotman justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Ia mempertanyakan dasar hukum yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus mendapatkan izin dari presiden.
"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka harus dapat izin presiden? Aturan mana, KUHAP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini namanya membuat hukum acara pidana sendiri," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (18/7/2026).
Boyamin kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sekalipun, izin yang diperlukan untuk memeriksa seorang jaksa berasal dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Terlebih lagi, aturan tersebut kini sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Jadi Acuan
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa hak imunitas atau kekebalan seorang jaksa sudah diamputasi. Dalam putusan tersebut, pemeriksaan jaksa tidak memerlukan izin tertulis sama sekali jika terlibat dalam tiga hal: tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus—termasuk korupsi.
"KPK pernah menangkap menteri tanpa izin presiden. Kejaksaan Agung menahan menteri juga tidak ada aturan izin presiden. Kalau semua orang minta izin presiden saat dijadikan tersangka dengan alasan warga negara, ya repot," tambah Boyamin.
Ia juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pemberantasan korupsi dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang memiliki alat bukti cukup.
Manuver Hukum atau Taktik Belaka?
Meskipun melayangkan kritik, Boyamin mengaku memaklumi manuver yang dilakukan oleh Hotman Paris. Menurutnya, melempar isu izin presiden hingga mendramatisasi keadaan adalah bagian dari taktik advokat untuk membela kliennya.
Namun, ia mengingatkan bahwa substansi hukum perkara ini jauh lebih krusial untuk dijawab, terutama mengenai temuan aset fantastis berupa uang hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
"Itu yang paling krusial. Bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana? Justru jawaban-jawaban selama tiga hari ini malah dibuat lucu-lucuan oleh masyarakat," jelasnya.
Kejanggalan dalam Pembelaan
Ia kemudian membeberkan sejumlah kejanggalan dari argumen pembelaan pihak Febrie Adriansyah belakangan ini. Misalnya, alasan uang tersebut untuk keperluan pelabuhan dinilai janggal karena proyeknya berada di Kalimantan, namun menggunakan pelabuhan orang Jakarta.
Selain itu, klaim bahwa dana tersebut milik yayasan keagamaan dirasa tidak masuk akal. Boyamin menyebut donasi yayasan umumnya berbentuk rupiah, bukan dolar atau emas batangan. Selain itu, aset yayasan tidak boleh disimpan atas nama pribadi.
Lalu, kata dia, pihak kuasa hukum sempat menyebut rumah yang disita adalah milik mertua. Padahal dalam jumpa pers sebelumnya, Febrie secara langsung menyatakan bahwa rumah tersebut adalah miliknya.
"Ya sudahlah, ini namanya trik dari Bang Hotman. Pada prinsipnya kita saling menghormati, tetapi hukum harus tetap berjalan murni berdasarkan alat bukti," ujar Boyamin.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Beralih ke Penyidikan Dugaan Korupsi
Kejagung Dikritik Tebang Pilih Usai Tak Tahan Mantan Jampidsus Febrie, Akademisi: Tidak Adil
Frank Hutapea Kecam Hotman Paris yang Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Rakyat Kecil Hanya Alat Marketing
Kejaksaan Agung Pastikan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Asabri