PARADAPOS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google karena terbukti melakukan praktik monopoli terkait sistem pembayaran di Google Play Store.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (22/1), KPPU menegaskan bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya dengan memaksakan penggunaan Google Play Billing System (GPB System), yang berdampak pada pembatasan pasar dan perkembangan teknologi. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain denda, Google diwajibkan untuk menghentikan layanan Google Play Billing System. Putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Komisi pada 21 Januari 2025, dengan Hilman Pujana sebagai ketua majelis, didampingi Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.
Latar Belakang Penyelidikan
Penyelidikan terhadap kebijakan sistem pembayaran Google dimulai oleh KPPU sejak Juni 2024. Fokusnya adalah aturan yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan GPB System untuk mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store. Jika tidak mematuhi aturan ini, aplikasi mereka akan dihapus dari platform.
Google juga memberlakukan biaya layanan sebesar 15 persen hingga 30 persen melalui GPB System. Hal ini dinilai membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengguna dan memberikan beban tambahan bagi pengembang.
Google Ajukan Banding
Majelis Komisi menemukan bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang tersedia secara pra-instal pada perangkat Android, dengan pangsa pasar mencapai 50 persen.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan