PARADAPOS.COM - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menjadi sosok paling anyar terseret dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
"Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW," sambungnya.
Apa kaitan Japto dengan kasus korupsi Rita?
KPK masih merahasiakan peran Japto Soerjosoemarno dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut.
Hingga kini, belum diungkap apa kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita.
"Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno)," kata Tessa.
Ia mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
"11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," ujarnya.
Bagaimana reaksi Japto?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
"Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
"Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali," katanya.
Apa pendapat Pemuda Pancasila?
Sampai saat ini, Arif masih belum mengetahui masalah apa yang menjerat ketua umumnya. Apalagi Japto juga bukan penyelenggara negara.
Artikel Terkait
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya