PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri mengungkap modus Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dalam membuat sertifikat HGB maupun SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik sudah memeriksa Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lain yang mengetahui penerbitan sertifikat di laut tersebut.
"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin (10/2) malam.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujarnya menambahkan.
Djuhandani mengaku pihaknya juga akan mendalami pihak-pihak yang menerbitkan surat HGB maupun SHM di laut Tangerang.
Saat ini pihaknya masih mengusut proses pengajuan surat dari tingkat kepala desa.
"Kita belum berkembang sampai situ kita awali dari awal, dari ujung ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa," katanya.
Djuhandani mengatakan dari 44 saksi yang sudah pihaknya periksa, selain Arsin dan istri, ada juga warga desa dan pejabat kementerian terkait
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?