"Kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah memeriksa," ujarnya.
Djuhandani menyebut Arsin masih berstatus saksi dalam kasus ini. Ia membuka peluang menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka jika bukti-bukti sudah lengkap.
"Kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?