"Kami semua berharap dengan laporan ini, pihak Komnas HAM RI segera melakukan tindakan cepat merespon laporkan warga," ujar Abraham Samad menjelaskan warga memiliki alasan mengadu ke Komnas HAM.
Dia menyebut ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang – Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunyi: "Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM."
Dikatakan bahwa apa yang terjadi di PIK 2 melanggar Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) khususnya pasal 3 yang berbunyi ;
"Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu’’ dan Pasal 17 (1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) "Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena,’’ tambahnya.
Dikatakan bahwa proyek PIK 2 sejak awal dikembangkan sesungguhnya sudah menuai protes keras karena dianggap lebih banyak merugikan warga.
"Bahkan sesungguhnya sejak proses pembangun proyek PIK 1 di sepanjang Pantai Jakarta juga sudah diprotes warga. Hanya saja gelombang protesnya saat itu belum sekuat seperti sekarang ini," katanya.
Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektare bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia.
Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, ujar Abraham, pihak pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal untuk dapat menguasai lahan warga termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?