Kades desa Kohod, Arsin yang menjadi bahan perbincangan belakangan ini-dok Disway-
Kendati demikian, Arsin berjanji akan mengevaluasi agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral.
"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohot juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," ujar Yunihar dalam kesempatan yang sama, Jumat.
Yunihar menceritakan, pihak ketiga itu datang ke Desa Kohod pada pertengahan tahun 2022.
Bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ungkapnya.
Maka dari itu, Arsin melalui kuasa hukumnya, Yunihar berharap kepada awak media untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar.
Sumber: Disway
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum