Awe terima surat polisi pada 18 Januari 2025. Dia sempat menolak surat itu dan meminta serahkan kepada kuasa hukum.
Supriardoyo Simanjuntak, dari LBH Mawar Saron Kota Batam, mempertanyakan, alasan polisi menetapkan tiga warga Rempang jadi tersangka.
Dia minta, Polresta Barelang menyelidiki, terutama informasi terkait barang bukti yang menjadi dasar polisi menetapkan tersangka.
“Jerat perampasan kemerdekaan itu sangat janggal. Bagaimana dengan kemerdekaan warga untuk mempertahankan tanah kelahiran yang dirampas?”
Kecaman juga datang dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Syamsul Agus Alam dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menilai, penetapan tersangka itu bukan untuk menegakkan hukum.
“Lebih untuk membungkam perjuangan masyarakat Pulau Rempang dalam mempertahankan ruang hidupnya. Ini jelas kriminalisasi.”
Tim Solidaritas mengeluarkan catatan atas persoalan ini. Antara lain, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan PSN Rempang, meminta kapolri segera memerintahkan Kepala Polresta Barelang menghentikan proses hukum tiga warga Rempang.
Juga, meminta penggunaan militer oleh BP Batam, hingga meminta MEG keluar dari Pulau Rempang agar masyarakat merasa aman dan damai.
Polisi Harus Profesional
Di tengah polemik buntut penetapan tiga tersangka warga Rempang, Polresta Barelang menggelar audiensi dan silaturahmi dengan beberapa organisasi masyarakat Melayu, 31 Januari lalu. Audiensi membahas perkembangan penanganan kasus penyerangan terhadap warga itu.
Kegiatan ini pun memantik protes karena diduga mencatut nama Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam dan beberapa ormas Melayu lain untuk mendukung PSN.
“Kami membantah hadir dalam acara itu, kami keberatan dan menyayangkan Polresta tidak profesional. Seharusnya sesuai fakta. Faktanya kami tidak hadir,” kata YM. H. Raja Muhamad Amin, Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam.
Dia berdiri bersama warga Rempang menolak PSN Eco City. Dia juga meminta PSN ini batal.
“Logikanya, PSN itu harusnya memberikan kemaslahatan, bukan merugikan masyarakat.”
LAM juga mendesak polisi cabut status tersangka kepada ketiga orang warga Rempang.
Dia bilang, penetapan tersangka itu hanya cara untuk menekan warga yang menolak PSN.
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB) juga meradang karena kena catut dalam siaran pers Polresta Barelang. Ishaka, Ketua Amar GB menegaskan, tidak menghadiri acara itu.
“Pencatutan itu merugikan Amar GB, karena mayoritas masyarakat Pulau Rempang berjuang menolak penggusuran untuk PSN Rempang Eco City,” katanya.
Sumber: Mongabay
Artikel Terkait
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi