KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Lahan Rp850 Juta

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 00:00 WIB
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Lahan Rp850 Juta

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung tegang, Kamis (5/2/2026) malam. Kedua hakim, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. OTT yang melibatkan pengejaran kendaraan di malam hari itu juga menjaring lima orang lainnya dari pihak pengusaha, dengan total uang yang diamankan mencapai Rp850 juta.

Detik-Detik Pemantauan dan Pencairan Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa operasi telah dimulai sejak dini hari. Tim penyidik menerima informasi mengenai rencana penyerahan uang sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, pergerakan aktif baru terpantau siang hari, dimulai dari aktivitas seorang staf keuangan PT KD yang mengambil uang tunai senilai Rp850 juta dari sebuah bank di Cibinong.

Budi menjelaskan, pencairan dana tersebut didasarkan pada underlying fiktif. "Tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD mengambil uang senilai Rp850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp1 miliar," tuturnya.

Pertemuan di Lapangan Golf dan Pengejaran Malam Hari

Pemantauan berlanjut terhadap pergerakan Direktur Utama PT KD, Trisnado Yulrisman, serta pihak dari PN Depok. Kedua belah pihak kemudian sepakat bertemu di kawasan Emerald Golf Tapos untuk transaksi tersebut. Situasi berlangsung cepat dan dinamis saat petugas bergerak melakukan penangkapan.

"Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH ya, lalu diamankan oleh tim," ujarnya.

Proses pengamanan bukannya tanpa hambatan. Suasana gelap sempat dimanfaatkan oleh salah satu kendaraan yang berusaha melarikan diri. "Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," jelas Budi Prasetyo. Uang hasil suap tersebut diamankan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.

Rangkaian Penangkapan Berlanjut

Setelah mengamankan uang dan pelaku di lokasi, tim KPK melanjutkan operasi ke sejumlah titik. Mereka bergerak ke PN Depok untuk menangkap Wakil Ketua Bambang Setyawan, lalu menahan beberapa pegawai PT KD, termasuk Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Rangkaian penangkapan berlanjut dengan pengamanan Direktur Utama PT KD. "Tim melanjutkan pergerakannya, lanjut di pukul 20.19, tim kemudian mengamankan saudara TRI yang merupakan Direktur Utama ya dari PT KD di Living Plaza Cinere," ungkapnya.

Target utama operasi, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, akhirnya diamankan di rumah dinasnya. "Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok," pungkas Juru Bicara KPK.

Tujuh Tersangka OTT PN Depok

Total terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ini. Dari lingkungan PN Depok, selain Ketua I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG), juga tersangkut Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH). Sementara dari pihak korporasi, yang ditangkap adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnado Yulrisman (TRI), Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER), serta dua pegawai lain berinisial ADN dan GUN. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses OTT yang alot pada Kamis malam tersebut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar