PARADAPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengungkap 2 orang menjadi penanggungjawab pemasangan pagar laut sepanjang 36 km di perairan Tangerang. Salah satunya Kepala Desa berinisial A.
"Ditetapkan 2 orang penanggung jawab pagar laut yaitu Saudara A Kepala Desa dan T selaku perangkat desa. Pelaku sudah mengakui dan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Sakti dalam Rapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2).
Kades yang bertanggung jawab di desa tersebut adalah Kades Kohod, Arsin.
Ia menyebut proses penetapan tersebut dilalui melaui proses panjang. Sebab, belum diketahui apakah ada keterlibatan perusahaan atau tidak.
"Khusus di Tangerang kami menyampaikan sudah ditetapkannya 2 pelaku melalui proses panjang, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi karena ada penanggungjawabnya PT. Tapi kalau di Tangerang tidak diketahui siapa," kata dia.
"Pada akhirnya melalui penyelidikan KKP, Dirjen PSDEAKP ditemukan 2 pelaku yang jelas dan telah terbukti melakukan pemagaran. Dan yang bersangkutan dilakukan penetapan sanksi administratif," imbuhnya.
Selain itu, ia menyebut Polri juga mengusut kasus lain terkait pagar laut di Tangerang.
Artikel Terkait
Kejanggalan Kasus Sabu Pamulang: 4 Koper Bolak-Balik Dibawa Polisi, Ada Apa?
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta