[UPDATE] Menteri KP Ungkap Kades Kohod Pemasang Pagar Laut Tangerang Didenda Rp 48 M

- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:30 WIB
[UPDATE] Menteri KP Ungkap Kades Kohod Pemasang Pagar Laut Tangerang Didenda Rp 48 M


Sejauh ini sudah ditetapkan 4 tersangka termasuk Kades Kohod. 


Kades pun menurutnya sudah siap membayar denda Rp 48 M.


"Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan kami kerja sama dengan Bareskrim Polri. Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif," kata dia.


"Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," tutupnya.


Untuk di Bareskrim, Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. 


Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.


Sumber: Kumparan

Halaman:

Komentar