PARADAPOS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengaku tak puas dengan apa yang dipaparkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono soal kasus pagar laut dalam rapat kerja Komisi IV.
Firman menilai, apa yang dipaparkan Trenggono belum menyentuh siapa dalam di balik kasus pagar laut.
Justru hanya menetapkan denda administratif kepada Kepala Desa Kohod sebesar Rp 48 miliar.
"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia menilai, Trenggono masih berupaya menutup-nutupi pelaku sebenarnya dari adanya pagar laut tersebut.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada," katanya.
Menurut Firman, jika dalam kasus tersebut ada tindak pidana berencana. Sehingga, pemerintah jangan terkesan melakukan pembiaran.
"Pertanyaannya adalah kenapa KKP hanya cukup dengan sanksi denda yang perdata padahal KKP adalah pihak yang dirugikan karena di pasal 264 KUHP ada pemalsuan dokumen untuk mensitifikatkan laut yang bukan haknya pelaku usaha maupun perorangan itu," ujarnya.
"Oleh karena itu harusnya KKP kalau memang tidak punya kewenangan dia lapor ke kepolisian untuk menindaklanjuti dan bersama Polri melakukan pengusutan tindak pidananya jadi tidak berhenti di sana. Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya," sambungnya.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB