PARADAPOS.COM - Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax, yang terdiri dari 20 advokat, resmi mengajukan gugatan class action terhadap tiga lembaga terkait dugaan praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Gugatan ini ditujukan kepada:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Pertamina Patra Niaga
Para advokat yang tergabung dalam aliansi ini di antaranya Sonny Pudjisasono, SH., James Simanjuntak, SH., Sucipto, SH., Ismail K. Umar, SH., dan Rully Sofyan, SH.
Mereka bertindak sebagai kuasa hukum bagi masyarakat pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merasa dirugikan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan PUPR, Ini Modus dan Barang Buktinya
Ustaz Abdul Somad di Pilgub Riau: Dukungan, Kontroversi, dan OTT KPK
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK: Kronologi OTT & Bukti Rp1 Miliar Disita
Ustadz Abdul Somad Ungkap Nasib Gubernur Riau Kena OTT KPK & Kutip Hadist Tentang Takdir