Sonny Pudjisasono mengungkapkan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp 192,5 triliun yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga beserta sejumlah pihak lainnya.
Skandal ini mencuat setelah ditemukan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, sehingga pengguna Pertamax merasa dirugikan selama bertahun-tahun.
"Blending Pertalite dioplos menjadi Pertamax, tetapi dijual dengan harga Pertamax. Ini jelas pembohongan publik dan tindakan penipuan yang sangat merugikan rakyat," tegas Sonny, yang juga dikenal sebagai pengacara dan politisi Partai Buruh.
Laporan ke Polisi dan Kejaksaan Segera Dilayangkan
Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax berencana melayangkan laporan pengaduan (LP) ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polri dan Kejaksaan pada Senin, 3 Maret 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama pengguna BBM jenis Pertamax yang selama ini mengandalkan bahan bakar berkualitas untuk kendaraan mereka.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan skandal BBM oplosan tersebut. ***
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor