Sonny Pudjisasono mengungkapkan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp 192,5 triliun yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga beserta sejumlah pihak lainnya.
Skandal ini mencuat setelah ditemukan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, sehingga pengguna Pertamax merasa dirugikan selama bertahun-tahun.
"Blending Pertalite dioplos menjadi Pertamax, tetapi dijual dengan harga Pertamax. Ini jelas pembohongan publik dan tindakan penipuan yang sangat merugikan rakyat," tegas Sonny, yang juga dikenal sebagai pengacara dan politisi Partai Buruh.
Laporan ke Polisi dan Kejaksaan Segera Dilayangkan
Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax berencana melayangkan laporan pengaduan (LP) ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polri dan Kejaksaan pada Senin, 3 Maret 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama pengguna BBM jenis Pertamax yang selama ini mengandalkan bahan bakar berkualitas untuk kendaraan mereka.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan skandal BBM oplosan tersebut. ***
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp7 Miliar Jatah Preman
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan PUPR, Ini Modus dan Barang Buktinya
Ustaz Abdul Somad di Pilgub Riau: Dukungan, Kontroversi, dan OTT KPK
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK: Kronologi OTT & Bukti Rp1 Miliar Disita