1. Menerima gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengambil langkah yang konkret dalam perlindungan para tergugat.
4. Memerintahkan kepada kepada tergugat untuk melakukan pembersihan dari pejabat korup pada instansi tergugat 3 dan 4 yang masih menjabat.
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencari menemukan dan mengambil collateral yang digunakan oleh turut tergugat dalam mendapatkan pinjaman yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Henri juga mengatakan para tergugat itu adalah Presiden Republik Indonesia hingga Kades Kohod serta turut tergugat PT Agung Sedayu Grup.
Henri Kusuma mengatakan HK Law Firm berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit.
"Dalam gugatan kami menyatakan para tergugat telah lalai dan abai dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkraman calo/vendor tanah yang di tunjuk oleh pihak turut tergugat, " kata Henri.
Henri juga menyatakan dalam petitumnya agar mencopot pejabat yang korup dan juga tidak melindungi warganya saat datang audiens ke Pemkab Tangerang pada Agustus 2024, "kami datang mengadu sebelum ramai pagar laut dan kami sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2024 soal penjualan laut," kata Henri.
Para Tergugat
Dalam gugatannya HK Law Firm bertujuan untuk melindungi warga negara dari kebijakan atau pembiaran pemerintah.
Maka dari itu pihaknya menyebut sebagai:
- Tergugat 1 Presiden RI
- Tergugat 2 Menteri Dalam Negeri
- Tergugat 3 Gubernur Banten
- Tergugat 4 Bupati Tangerang
- Tergugat 5 Camat Pakuhaji dan
- Tergugat 6 Kades Kohod.
Adapun dalam hal ini PT Agung Sedayu Grup merupakan turut tergugat.
"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tanpa menunda-nunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan," kata Henri.
Bahkan Henri mengultimatum khusus kepada pihak tergugat PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaiknya, "bukan sengaja menunjuk pengacara berisik karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," ujar Henri.
Gugatan ke-55 warga Desa Kohod itu telah masuk register di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/Pn. Jkt.pst. ke-55 penggugat itu antara lain: Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, Sadeli dan lain-lain.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif