PARADAPOS.COM - KPK akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka perkara dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Tapi KPK tak langsung menahan Indra.
Indra menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Hanya saja, KPK masih merahasiakan enam orang tersangka lainnya itu. 
"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Setyo menerangkan ketujuh tersangka belum ditahan dengan dalih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Setyo.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi menyangkut perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengendus dugaan permainan harga dalam proyek tersebut. 
Tercatat, proyek tersebut nilainya di angka Rp 120 miliar. Adapun kerugian dalam perkara ini ditaksir KPK mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK pernah meminta keterangan Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra lalu pernah dipanggil lagi ke KPK pada Mei 2024. KPK pun sudah melakukan penggeledahan di Ruang Sekretariat Jenderal DPR RI. 
Sumber: republika
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ustadz Abdul Somad Ungkap Nasib Gubernur Riau Kena OTT KPK & Kutip Hadist Tentang Takdir
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa