Namun, dalam UU TNI saat ini, ada juga jabatan sipil yang boleh diampu oleh prajurit TNI aktif. Usman menekankan bahwa jabatan sekretaris kabinet tidak masuk dalam daftar tersebut.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Yang diberikan kepada Teddy bukanlah termasuk di dalam 10 kantor yang ada dalam undang-undang TNI. Jadi rule of law itu harus kita hormati. Bahkan kalau kita mau mengatakan pengangkatan Mayor Teddy ada dasar hukumnya yaitu peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024. Itu juga keliru. Karena dibuat setelah ada protes," terang Usman.
Diketahui, dalam Pepres itu kemudian disebutkan bahwa jabatan sekretaris kabinet yang melekat pada Teddy saat ini dibuat seolah-olah ada di bawah sekretariat militer yang memang diperbolehkan dalam UU TNI.
Kendati begitu, Usman tetap mengkritisi kalau Perpres yang dikeluarkan Prabowo itu juga sebenarnya cacat hukum.
"Masalahnya adalah peraturan Presiden itu peraturan yang ada di bawah undang-undang. Dalam azas hukum, undang-undang yang lebih tinggi itu mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah atau hukum yang lebih tinggi, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Nggak bisa peraturan Presiden itu dijadikan dasar untuk mengesampingkan undang-undang," jelas dia.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi BBM Pertamina
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Tegaskan Noel Ebenezer Harus Ungkap Keterlibatan Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Pencopotan Dirut Pertamina