PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tuduhan dari tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang menyatakan komisi anti rasuah melakukan framing jahat karena menggeledah kantor hukum yang didirikan Febri Diansyah.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya merasa heran dengan tuduhan tim hukum Hasto yang mengaitkan penggeledahan di kantor hukum yang didirikan Febri Diansyah dengan perkara Hasto yang sedang berjalan di persidangan.
"Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda," kata Tessa kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.
Padahal, kata Tessa, penggeledahan di kantor Visi Law Office berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Namun saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL," pungkas Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, tindakan KPK menggeledah kantor hukum yang didirikan Febri Diansyah yang kini menjadi tim penasihat hukum Hasto sebagai upaya mengganggu proses persidangan.
"Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan, dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan oleh tim penasihat hukum," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Sosok Halim Kalla, Adik JK yang Bikin Rugi Negara Rp 1,3 Triliun, Cara Licik Terbongkar
Harta Kekayaan Nashrudin Azis, Eks Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Kini Anaknya Maling Sepatu
Telusuri Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal, PPATK Didesak Audit Rekening Jaksa Agung ST Burhanuddin
4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla