Dituntut Pakai Pasal Penghasutan Imbas Kulik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Balas Tertawa: Pengecut!

- Senin, 28 April 2025 | 12:55 WIB
Dituntut Pakai Pasal Penghasutan Imbas Kulik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Balas Tertawa: Pengecut!


"Jadi, kami siap untuk menerima tantangan ini. Terima kasih untuk masyarakat, baik itu lawyer, profesor, guru besar, civitas akademika, dan juga masyarakat termasuk ulama yang telah memberikan dukungan kepada kami dan sekali lagi, tidak perlu ada sumbangan apa pun, nanti malah dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak," sambungnya.


Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan jika Pasal 160 KUHP merupakan pasal pengecut. 


Jika ingin menuntut dirinya, maka sebaiknya menggunakan laporan yang lain, seperti pencemaran nama baik. Namun, hal itu harus dilakukan oleh Jokowi sendiri.


"Kami siap jawab tantangan kalau kami akan 'dipolisikan' atau akan diperkarakan dengan Pasal 160 itu karena itu sebenarnya pasal pengecut. Kalau mau gentle, tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, yang di mana Jokowi harus lapor sendiri dan ketika dia lapor sendiri, kita adu bukti. Benarkah dia punya ijazah asli?" imbuh Roy Suryo.


Tuntutan itu sendiri telah tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dan dilaporkan oleh Andi Kurniawan, selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara. 


Laporan itu juga disebut dilengkapi dengan sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia.


Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan keempat orang tersebut.


👇👇


Berhubung Karna Mereka Dijerat Dengan Pasal 160 KUHP

Ayo Ngacung Dari Sekian Banyak Orang Yang Ingin Membuktikan Keaslian Ijazah @jokowi

Siapa Yang Merasa Dihasut Atau Didorong Oleh @KRMT_RoySuryo @DokterTifa @SianiparRismon @rizalfadi pic.twitter.com/OUMgggV3Jz


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar