PARADAPOS.COM - Wacana pemakzulan atau impeachment Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan publik saat ini.
Terdapat alasan wacana impeachment tersebut, muncul antara lain isu dugaan gratifikasi dari para Menteri.
Serta dugaan kepemilikan akun Kaskus ”fufufafa” oleh Gibran yang dianggap merupakan perbuatan tercela.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menjelaskan mekanisme yang dapat menyebabkan pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Berdasarkan UUD 1945 dan UU No.13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terdapat prosedur ketat yang harus diikuti dalam proses pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah menjabat.
Dia menjelaskan bahwa pemakzulan hanya dapat diterapkan kepada presiden dan wakil presiden yang sudah resmi menjabat.
Artinya, mekanisme ini tidak bisa diterapkan pada calon presiden atau calon wakil presiden yang belum dilantik.
Penerapannya juga memerlukan mekanisme forum khusus atau previlegiatum.
”Impeachment hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat. Jadi, dia ada semacam forum khusus atau previlegiatum terhadap presiden dan atau wakil presiden. Tentu tidak dikenakan pada calon presiden dan cawapres atau presiden dan wakil presiden terpilih karena mereka belum menjabat,” ungkap Feri, Rabu (11/9/2024).
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu melanjutkan proses ini diatur oleh UU, dimulai dengan adanya 25 orang pengusul anggota DPR yang mengajukan hak untuk menyatakan pendapat.
Selanjutnya, pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan sidang, di mana DPR berpendapat bahwa presiden atau wakil presiden tersebut telah melanggar hukum.
”Pelanggaran yang dimaksud mencakup tindak pidana berat seperti korupsi, suap, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela,” katanya.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?