PARADAPOS.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut polemik akun Fufufafa berpotensi menjadi alasan pemakzulan (impeachment) Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.
Hal itu dia sampaikan dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (2/5/2025) kemarin.
Mulanya, Refly Harun menekankan bahwa kondisi diberhentikannya presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan bersifat konstitusional.
Sehingga, didasarkan pada pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan tiga garis besar alasan yang meliputi melakukan perbuatan yang hukumannya berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Kategori kedua adalah melakukan perbuatan tercela. seperti judi, mabuk-mabukan, zina, narkoba, dan lain-lain.
Yang ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat, seperti berstatus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara jasmani dan rohani.
Akun Fufufafa
Terkait usulan pemakzulan Gibran, Refly Harun menyoroti ada beberapa hal yang berpotensi menjadi alasan anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa dicopot.
Salah satunya adalah soal akun Fufufafa. Akun tersebut aktif sudah lima hingga 10 tahun lalu.
Namun, sementara Gibran tidak mengakui Fufufafa adalah akun miliknya, pakar telematika Roy Suryo yakin itu adalah akun milik suami Selvi Ananda tersebut.
Terkait hal ini, Refly Harun menyebut, Gibran Rakabuming Raka cukup dimakzulkan saja, jika akun tersebut benar terbukti miliknya.
Ia melanjutkan, Gibran tidak perlu dipidanakan karena hanya ia hanya dianggap melakukan perbuatan tercela berupa pembohongan publik.
"Pertama saya melihat menengarai tiga hal yang bisa menjadi potensi. Satu, soal yang terkait dengan Fufufafa. Oh iya, bukannya itu sudah 5 10 tahun yang lalu. Iya. Tetapi hingga hari ini Wakil Presiden tidak mengakui bahwa itu adalah akun dia," kata Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube ILC.
"Lagi-lagi Roy Suryo mengatakan 99,9 persen itu adalah akun Gibran Rakabuming Raka.," tambahnya.
"Maka Gibran bisa dikatakan dikategorikan melakukan kebohongan publik. Tidak perlu dipidanakan, cukup di-impeach karena melakukan perbuatan tercela karena dia melakukan kebohongan publik," tandasnya.
Roy Suryo Yakin Akun Fufufafa Milik Gibran
Sebagai informasi, akun Fufufafa sempat viral dan jadi perbincangan masyarakat Indonesia jelang akhir 2024 lalu..
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB