Berikut ini daftar nama dirut BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dirut BUMN yang Terlibat Kasus Korupsi
- Riva Siahaan dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan Dirut PT Pertamina International Shipping, 2025): Terlibat kasus korupsi di sektor energi dengan kerugian negara mencapai Rp 1 kuadriliun (dalam proses penyidikan).
- Karen Agustiawan (Dirut Pertamina, 2023): Tersangka korupsi investasi LNG, nilai kerugian Rp 2,1 triliun.
- Djoko Dwijono (Dirut PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek, 2023): Korupsi proyek Tol MBZ, kerugian Rp 510 miliar.
- Budi Tjahjono (Dirut Jasindo, 2023): Penyalahgunaan anggaran, kerugian Rp 50,4 miliar.
- Destiawan Soewardjono (Dirut Waskita Karya, 2023): Kasus proyek fiktif, kerugian Rp 5,8 miliar.
- Catur Prabowo (Dirut PT Amarta Karya, 2023): Subkontraktor fiktif, kerugian Rp 46 miliar.
- Hendrisman Rahim (Dirut Asuransi Jiwasraya, 2020): Korupsi investasi, kerugian Rp 16,8 triliun.
- RJ Lino (Dirut Pelindo II, 2021): Kasus pengadaan barang, kerugian Rp 28,7 miliar.
- Ari Askhara (Dirut Garuda Indonesia, 2019): Penyelundupan, kerugian Rp 1,5 miliar.
- Adam Damiri dan Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2012–2020): Kasus korupsi investasi, kerugian Rp 22,78 triliun.
- Syahril Japarin (Dirut Perum Perindo, 2023): Korupsi, kerugian Rp 181 miliar.
- Wisnu Kuncoro (Dirut Krakatau Steel, 2019): Suap pengadaan, kerugian Rp 101,7 juta dan US$ 4.000 atau setara Rp 60 jutaan.
- Andra Y Agussalam (Dirut Angkasa Pura II, 2019): Korupsi pengadaan, nilai Rp 1,9 miliar.
- Dessy Aryani (Dirut Jasa Marga, 2020): Dugaan korupsi subkontraktor fiktif, kerugian Rp 202 miliar.
- Fazwar Bujang (Dirut Krakatau Steel, 2022): Kasus proyek strategis nasional, kerugian Rp 6,9 triliun.
- Sofyan Basir (Dirut PLN, 2019): Suap proyek listrik, kerugian Rp 4,7 miliar.
- Muhammad Firmansyah Arifin (Dirut PT PAL Indonesia, 2017): Suap proyek kapal perang, kerugian Rp 14,5 miliar.
- Siti Marwa (Dirut PT Berdikari, 2016): Korupsi pengadaan, kerugian Rp 2,9 miliar.
Daftar kasus korupsi dirut BUMN menunjukkan praktik semacam ini bukanlah hal baru, bahkan sering melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pemberlakuan UU BUMN yang baru, yang mengecualikan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, menimbulkan kekhawatiran KPK tak lagi berwenang menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Karena itu, regulasi ini perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi celah hukum yang justru melindungi pelaku korupsi.
Sumber: BeritaSatu
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB