PARADAPOS.COM - Untuk mengetahui apakah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah dihina Roy Suryo dan kawan-kawan, maka ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) harus diperiksa terlebih dahulu.
"Logika hukumnya, untuk bisa mengetahui apakah Jokowi benar telah dihina oleh Roy Suryo dkk, maka ijazah Jokowi harus diperiksa terlebih dahulu," kata peneliti media dan politik Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (7/5/2025).
Jika ijazah yang disimpan Jokowi asli, maka benar bahwa Roy Suryo dkk telah melakukan penghinaan. "Tapi kalau ijazah itu palsu, maka laporan Jokowi bisa jadi bumerang. Jokowi bisa dilaporkan balik," jelas Buni Yani.
Menurutnya, kasus ijazah Jokowi tidak akan bisa disetop. Bahkan Presiden Prabowo Subianto terlihat menolak memberikan perlindungan terkait ijazah Jokowi. "Mestinya kemarin dulu (Jokowi) jangan balik dari Vatikan. Vivere pericoloso, signore," demikian Buni Yani.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan, pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya itu bisa jadi peringatan untuk pihak lain dan akan menjadi pembelajaran semuanya. Adapun pembuktian terkait itu akan melihat proses hukum yang akan berjalan nantinya.
"Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa,” kata Jokowi di Solo, Senin (5/5/2025).
Sementara pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Jokowi pada Rabu 30 April 2025.
Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi yaitu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, sosok berinisial ES, dan K.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan melaporkan lima orang itu atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?