PARADAPOS.COM - Mahasiswi ITB berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini menjadi tersangka.
SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).
SSS juga langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Namun, kronologi penangkapan maupun motif belum dijelaskan detail.
"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
"Masih didalami penyidik (motifnya)," ucap Erdi.
Sebelumnya, orang tua dari SSS sempat mendatangi ITB dan meminta maaf. ITB pun juga sudah buka suara mengenai kasus ini.
Berikut rangkuman 5 fakta terkait kasus ini, sebagai berikut:
1. Terancam 12 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Truno.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
2. Istana Minta Pelaku Dibina
Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons soal mahasiswi ITB yang ditangkap setelah membuat dan mengunggah meme foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hasan mengusulkan mahasiswa itu lebih baik dibina.
"Kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum gitu," kata Hasan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
Hasan menyebut para mahasiswa yang selama ini bersemangat memberikan kritik harus diberi pemahaman dan pembinaan kecuali ada indikasi melakukan perbuatan pidana. Ia menekankan Indonesia negara demokrasi.
"Bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi, mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," sebutnya.
"Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya, kita serahkan saja itu kepada penegak hukum," lanjutnya.
Hasan menjelaskan Prabowo tidak akan mengadukan apa pun terkait hal itu.
Meski begitu, dirinya tetap menyayangkan karena ekspresi yang disampaikan seharusnya bertanggung jawab.
"Kita nggak tahu, kan Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan. Kalau menyayangkan, tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab," ucap dia.
"Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada mungkin penghinaan atau kebencian. Tapi tetap saja, Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan," tambahnya.
3. Relawan Dukung Proses Hukum
Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mendukung proses hukum terhadap mahasiswi ITB itu.
"Saya mendukung agar perempuan itu diproses secara hukum," ujar Ketum Bara JP, Utje Gustaaf Patty kepada wartawan, Sabtu (10/5).
Utje bertanya-tanya bagaimana mungkin penguggah meme itu adalah seorang mahasiswi.
"Kok level mahasiswa sekarang seperti itu ya?" jelasnya.
Ketum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel bicara senada. Ia mendukung kepolisian memproses hukum mahasiswi ITB tersebut.
"Kita pasti dukung lah," ucap Noel.
Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiwi ITB tersebut adalah kebebasan berekspresi yang kelewat batas.
"Berpendapat bukan berarti semaunya," sambungnya.
4. Projo: Lecehkan Kepala Negara
Ketum Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menyorot meme yang diunggah mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS, terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Budi, hal itu merupakan bentuk pelecehan.
"Tindakan mengunggah foto yang melecehkan pemimpin negara sangat tidak dibenarkan. Tidak bisa ditoleransi. Apalagi, itu foto montage, editing, yang artinya tidak faktual. Itu hoaks untuk menghina atau melecehkan orang lain atau kepala negara sebagai pribadi sekaligus jabatan atau lembaganya," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Budi mengatakan kebebasan itu bukan tanpa batas. Karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan pihak lain.
"Saya berpendapat, tindakan ini tidak perlu analisa atau asumsi. Sudah jelas. Biarlah aparat penegak hukum menanganinya sesuai hukum dan aturan, sekaligus pembelajaran untuk kita semua," jelas Budi.
Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara cerdas dan bertanggungjawab.
"Jangan salahartikan kebebasan berpendapat dan demokrasi menjadi tindakan 'semau gue'," terang Budi.
5. ITB Buka Suara
Pihak kampus juga sudah buka suara terkait kasus ini. Mereka membenarkan bahwa SSS adalah mahasiswinya.
"Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial," ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
"Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," tambahnya.
Nurlaela mengatakan orang tua mahasiswi tersebut sudah datang ke ITB hari ini. Orang tua mahasiswi itu meminta maaf.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," lanjutnya.
๐๐
Lima Poin Penting atas Penetapan SSS (Mahasiswi ITB) sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri
โ Advo (@advokatbandung) May 10, 2025
Poin pertama, jika dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh SSS dianggap benar-benar telah melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, maka perluโฆ pic.twitter.com/1RuS0XLBgZ
Sumber: Detik
Artikel Terkait
IRONI! Dilema Mahasiswi ITB vs Pemilik Akun Kaskus Fufufafa, Satu Ditangkap Satu Tak Tersentuh Hukum
Pakar Hukum Trisakti Minta Presiden Prabowo Tegur Polisi yang Tangkap Mahasiswi ITB Gara-Gara Meme
Anak Buah Prabowo Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Abraham Samad dan Kuasa Hukum Habib Rizieq Gabung Tim Pembela Roy Suryo Cs