“Kita perlu transparansi. Audit forensik bukan semata demi masa lalu, tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.”
Ia menutup dengan peringatan: jika pertanyaan ini terus dibiarkan menggantung, maka warisan Jokowi sebagai presiden bisa terus diganggu oleh bayang-bayang keraguan.
Sengkarut Ijazah Jokowi, Pakar dan Kompolnas Desak Forensik Dua Pihak!
Perdebatan soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir di ranah hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menekankan bahwa pembuktian dokumen akademik tidak cukup hanya dengan menghadirkan saksi, tetapi harus diperkuat oleh analisis forensik dari dua belah pihak.
“Yang menjadi krusial adalah hasil uji forensik dari institusi seperti Bareskrim. Tapi, apakah itu satu-satunya yang sah? Tentu tidak. Jika pihak pelapor, misalnya Bang Roy, tidak sepakat, maka harus ada hasil pembanding. Di situlah prinsip pembuktian tandingan bekerja,” kata Hibnu dalam keterangannya, Sabtu 10 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa objektivitas hakim akan menjadi faktor penting dalam menilai bobot pembuktian dari hasil forensik tersebut.
Sementara itu, dari sisi pengawasan eksternal, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam proses teknis penyelidikan, termasuk soal uji laboratorium forensik terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden.
Namun, Kompolnas tetap aktif melakukan pengawasan.
“Kami tidak bisa mengintervensi proses penyidikan. Tapi kami mendorong agar prosesnya dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusuf ketika menjawab pertanyaan mengenai peran Kompolnas dalam perkara ini, Minggu 11 Mei 2025 seperti dikutip dari Kompas Petang Minggu 11 Mei 2025.
Yusuf mengakui bahwa situasi ini menjadi kompleks karena terdapat dua laporan hukum yang saling bersinggungan, satu laporan dari Presiden Jokowi ke Polda atas dugaan pencemaran nama baik, dan satu lagi dari pelapor yang menuduh adanya pemalsuan ijazah yang ditangani Bareskrim.
“Karena itu, kami memantau secara ketat agar semua proses hukum berjalan dengan baik. Tapi teknis penyidikan tetap sepenuhnya berada di tangan penyidik,” jelasnya.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif