PARADAPOS.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menolak menjawab pertanyaan penyelidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (15/4/2025).
Roy tidak menjawab pertanyaan penyelidik lantaran menganggap tidak relevan dengan peristiwa 26 Maret 2025 yang berkaitan dengan laporan Jokowi mengenai tuduhan ijazah palsu.
Dalam surat undangan klarifikasi yang diterima Roy, ia diminta untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pada 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, Roy menegaskan keberatannya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak berkaitan dengan isi surat tersebut.
“Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi, ditanyakan ke saya, macam-macam, podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ‘ada enggak podcast di surat ini?’,” kata Roy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
“Saya tidak tahu. Makanya karena enggak ditanyakan, ya saya enggak menjawab. Kalaupun saya ditanyakan, saya akan jawab. Saya ada di mana, posisi apa, tapi yang jelas tidak dalam surat itu,” tegasnya.
Roy menjelaskan bahwa pada 26 Maret 2025, ia tengah mengikuti acara buka bersama dengan komunitas otomotif di sebuah rumah makan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ada Apa Pada 26 Maret?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi Jokowi melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ketika Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang memfitnah dan mencemarkan nama baiknya dengan tudingan ijazah strata satu miliknya palsu.
Oleh karena itu, Jokowi meminta Aide-de-Camp (ADC) atau ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
“Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS, RSN, TT, ES, KTR,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Atas peristiwa itu, Jokowi merasa dirugikan. Ia pun melaporkannya ke Polda ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) untuk melanjutkan proses hukum.
Setelah menerima laporan ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki perkara tersebut.
👇👇
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Polri Hanya Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?