"Di dalam UU yang saya sebut tadi, UU Kejaksaan Agung itu, disebutkan bahwa dalam meminta haknya untuk meminta perlindungan itu harus ke Polri, bukan ke TNI. Kenapa sekarang harus ke TNI?" kata dia.
Ketidakharmonisan Polri dan Kejaksaan
Dia pun menduga bahwa hal ini juga ada kaitannya dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dengan Polri yang telah terjadi cukup lama.
Bahkan, dalam beberapa agenda untuk koordinasi, kata Mahfud, Kapolri dan Kejagung enggan hadir dalam forum yang sama.
"Di dalam kerja-kerjanya tidak saling bersinergi. Rupanya saling berkompetisi, bukan saling bersinergi. Dan itu tidak baik bagi pendidikan hukum," ungkap Mahfud.
Situasi ini lah yang menurut Mahfud perlu segera dibenahi agar tidak merusak sistem ketatanegaraan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
"Menurut saya memang harus ada langkah untuk memperbaiki ini. Karena ini bangsa yang dipertaruhkan. Ketatanegaraan kita yang menjamin kelangsungan kita berbangsa dan bernegara secara tertib," imbuhnya.
Bukan karena Revisi UU TNI
Menurut Mahfud MD, tidak ada substansi baru dalam RUU TNI yang memberikan wewenang tambahan bagi prajurit aktif untuk masuk ke ranah jabatan sipil.
"Bukan buah (dari RUU TNI) menurut saya, karena sebenarnya di Undang-Undang TNI yang baru itu tidak ada materi baru," ujarnya.
Mahfud menerangkan bahwa pasal yang ramai ditolak dalam pembahasan RUU TNI sebelumnya adalah soal kewenangan Presiden menempatkan prajurit aktif di jabatan sipil mana pun.
Namun, pasal kontroversial itu akhirnya dihapus dan tidak masuk RUU yang disahkan setelah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.
"Itu yang diprotes oleh masyarakat sipil pada waktu itu. Kita protes semua dan itu sekarang tidak masuk. Jadi tidak ada yang baru dari waktunya," imbuh dia.
Sebab itu Mahfud berpendapat bahwa polemik soal pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tidak terkait sama sekali dengan revisi UU TNI.
"Jangan disalahkan Undang-Undang TNI, itu sudah bagus menurut saya. Tidak ada yang baru dari yang lama," kata Mahfud.
👇👇
Mantan menteri polhukuam @mohmahfudmd beberkan alasan kemungkinan mengapa TNI jaga kejaksaan ..??
Karena polisi dlm kepres soal terorisme aja gak mau tanda tangan
Dan Polri dan Jaksa itu tidak singkron pic.twitter.com/8Bjt7k9WTC
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB