Ia menyesalkan bahwa sejumlah orang bahkan harus dipenjara akibat polemik ini.
“Bikin kegaduhan, laporin aja Jokowi, dua tahun dia bikin kegaduhan kok. Hasil kegaduhan itu dua, tiga, empat orang masuk penjara,” katanya.
Menanggapi argumen pihak kuasa hukum Jokowi yang menyebut publik tidak berhak meminta ijazah orang lain, Rocky memberikan bantahan.
Ia menegaskan bahwa sebagai kepala negara yang dipilih melalui proses administratif, Presiden wajib menjunjung transparansi kepada rakyat.
“Apa urusannya kalian tanya ijazah Presiden? Urusan besar, lawyernya bilang kalau begitu semua orang boleh minta ijazah orang lain dong. Nggak, karena dia Presiden melalui proses administrasi, maka warga negara meminta kejujuran kepala negara,” cetusnya.
Ia juga menyinggung aspek hukum pidana dalam kasus ini. Rocky menilai bahwa pertanyaan publik terhadap keaslian ijazah Presiden tidak bisa begitu saja dikriminalisasi karena dilakukan secara kolektif sebagai bentuk partisipasi warga negara.
“Enggak ada aturannya di hukum pidana itu. Hukum pidana hanya mengatur barangsiapa individu. Ini warga negara bertanya secara kolektif. Gimana pidananya?" kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Kejanggalan Kasus Sabu Pamulang: 4 Koper Bolak-Balik Dibawa Polisi, Ada Apa?
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta