Sudah Prediksi Polisi Bakal Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo: Kami Siap Adu Data di Pengadilan!

- Kamis, 22 Mei 2025 | 10:20 WIB
Sudah Prediksi Polisi Bakal Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo: Kami Siap Adu Data di Pengadilan!

PARADAPOS.COM - Pengamat telematika Roy Suryo menyatakan ketidakpuasannya terhadap pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli.


Ia mengaku telah lama memprediksi arah hasil investigasi yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.


Tak hanya itu, Roy juga mengaku telah menduga bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak akan diikuti dengan penunjukan dokumen fisik skripsi maupun ijazah Presiden Jokowi ke hadapan publik.


"Jadi ini pun sudah saya prediksikan. Ingat enggak? Saya selalu bilang di setiap media bahwa apa yang akan disampaikan oleh Bareskrim itu pasti hanya akan mengatakan ijazah itu asli atau identik," ujar Roy Suryo, dikutip dari Official iNews pada Kamis (22/5/2025).


Menurutnya, Bareskrim hanya menyampaikan kesimpulan tanpa menunjukkan bukti fisik yang mendasarinya.


"Kemudian tanpa menunjukkan ijazahnya ya, tanpa menunjuk, dan ini kan jelas betul tadi tanpa ditunjukkan ijazahnya. Jadi mana barangnya, gitu loh," imbuh Roy.


Ia menyayangkan sikap pihak kepolisian yang menurutnya terkesan meminta publik untuk percaya begitu saja tanpa bukti yang terbuka.


"Seakan-akan kita disuruh percaya hal itu," kata Roy.


Roy juga menekankan bahwa hasil pengujian Puslabfor bukanlah titik akhir dari polemik keaslian ijazah Jokowi.


Menurutnya, hasil tersebut hanya akan menjadi satu dari sekian banyak bahan dalam proses hukum jika kasus ini berlanjut ke pengadilan.


"Dengan segala hormat kita, bukan kita tidak percaya kepada Puslabfor ya, tapi hasil Puslabfor ini pun, jadi artinya kalau nanti ini naik ke pengadilan ya ini hanya satu bahan saja, bahan hasil dari puslabfor itu identik," tuturnya.


Ia mengingatkan bahwa dalam proses pengadilan, hakim juga akan mempertimbangkan berbagai temuan lainnya, termasuk dari para ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Halaman:

Komentar