Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan anggota partai politik diperbolehkan menjadi pengurus di Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Budi Arie yang terpenting adalah memiliki kapabilitas dan pengalaman yang baik.
"Pengurus nanti yang penting kan udah ada kriteriannya, kapabilitas, track record. Kan kita udah buat di Juklak (petunjuk pelaksanaan)," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Mei 2025.
Selain itu, ia mengatakan syarat selanjutnya adalah masyarakat desa.
"Anggota desa karena dia harus anggota masyarakat desa itu," ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Salah satu pembahasan utama yakni percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, menjadi dasar pembentukan Koperasi Merah Putih .
"Kami diundang untuk membicarakan Koperasi (Merah Putih). Jadi, Menteri Desa dan PDDT kan ada 7 tugas di Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Itu yang mau kita laporkan kepada Bapak Presiden," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto kepada awak media.
Sumber: disway
Foto: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa anggota partai politik diperbolehkan menjadi pengurus di Koperasi Desa Merah Putih-disway.id/anisha aprilia-
Artikel Terkait
Telkom University Raih Peringkat PTS Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2026
Ekonom: Target Rupiah Rp16.800-Rp17.500 pada 2027 Realistis, Tapi Pemerintah Punya PR Besar
Presiden Prabowo Panggil Menteri Ekonomi dan Bos Danantara Bahas Pelemahan Rupiah
Putri Penulis Ahmad Bahar Dianiaya dan Diancam Pistol oleh Pimpinan GRIB Jaya, Dilaporkan ke Komnas HAM