Mereka bisa dilibatkan untuk pembuktian yang lebih objektif, ilmiah dan lebih terpercaya.
Tanpa prosedur ilmiah yang transparan, klaim kebenaran akan sulit diterima dan dipercaya oleh mereka yang kritis dan telah lama mengikuti isu ini, bahkan masyarakat luas.
“Persoalannya prosedur hukum yang biasa dilakukan di negeri ini, kadang memang tidak sesuai dengan standar ilmiah, tapi harus diterima sebagai realitas hukum dengan berbagai alasan,” tandas Mantan Staf Ahli Menkominfo untuk bidang Komunikasi dan Media Massa ini.
👇👇
SYARAT KESIMPULAN OBJEKTIF
Hari hari ini ada kesimpulan yang diungkapkan oleh lembaga penegak hukum tentang keaslian sebuah lembar surat ijazah yang memuat kontroversi di seluruh negeri. Kesimpulan yg dianggap berasal dari proses forensik itu oleh satu pihak dinyatakan sebagai…
Sebelumnya, Bareskrim memastikan bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.
Saat konferensi pers, ditampilkan fotokopi ijazah Jokowi. Kemudian ijazah asli Jokowi saat adik iparnya, Wahyudi Andrianto, memberikan ke penyidik untuk diuji forensik.
Olehnya itu, Bareskrim mengehentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Polisi mengaku telah memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga rekan Jokowi selama menempuh studi.
Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah menindak aduan serupa kasus dugaan ijazah palsu.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB