“Tanggung jawab hakim ini sangat berat untuk melihat di sini,” pungkasnya.
Penjelasan itu disampaikan Hibnu sebelum pengumuman hasil forensik oleh Bareskrim Polri.
Pengumuman dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
"Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.
Di sisi lain, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudi megkritik kinerja Bareskrim Polri terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi. Ia menganggapnya tak bernilai.
“Saya kasihan juga dengan bareskrim, karena hasil dari Bareskrim itu tidak punya nilai apapun selain menghentikan penyidikan,” kata Ahmad dalam sebuah wawancara di televisi swasta, dikutip Jumat (23/5/2025).
Ia mengatakan, hal tersebut tidak bisa menjadi penguatan bukti laporan ke Polda.
Karena proses menguatkan laporan di Polda, ijazah Jokowi harus disita di Polda, dan diproses di Polda meskipun harus balek ke Bareskrim.
“Barang itu harus tetap di penyidik, nanti dilimpahkan kepada jaksa baru dibawa ke pengadilan. Di sana nanti bertarung, akan ada gelar perkara, di sana kami ajukan ahli, ajukan saksi, ajukan tes pembanding,” jelasnya.
“Kalau hari ini sebenarnya, kita butuh bukti bukan narasi. Mohon maaf sebelumnya, saya itu over optimis, saya harap apa yang dilakukan Bareskrim itu seperti apa yang akan dilakukan Polda Banten,” tambahnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Beda Kasus dengan Kuota Haji