PARADAPOS.COM - Ahli Pidana Forensik Independen, dr Robintan Sulaiman mengatakan, bahwa pemalsuan ijazah jika tidak digunakan tak bisa dipidana.
Pihaknya ikut angkat bicara setelah ramainya isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Sejumlah pihak seperti Roy Suryo dkk, menyoal ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurut mereka palsu.
Bareskrim Polri sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah lulusan UGM lainnya.
Menurut Robintan Sulaiman, pemalsuan ini akan membingungkan, jika tidak tahu teorinya secara benar. Ada tiga teori yakni Intelektual, substansi dan formil
“Saya pastikan itu salah kamar semua,” ujarnya.
Dikatakan, kalau pemalsuan untuk kepentingan dia, lantas tidak digunakan kemana-mana .
Juga gtidak tidak merugikan hak orang lain dan tidak berdampak pada siapa-siapa, masyarakat, dan pribadi.
“Itu tidak bisa dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, semisal KTP palsu, atau surat warga lain palsu, dalam kapasitas orang tersebut, hanya membuat, tidak bisa digunakan, itu tidak bisa dituntut pidana.
“Kapan dia bisa dituntut pidana, itu ketika dia digunakan, itu bisa dituntut. Misal contoh buat celurit, tidak bisa dipidana, selama tidak digunakan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, menyimpan surat palsu, disimpan, tidak digunakan, tidak bisa dituntut, kecuali uang palsu.
“Ada uang palsu, dan senjata api, (meski tidak digunakan ada undang-undang darurat,” ucapnya.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK: Kronologi OTT & Bukti Rp1 Miliar Disita
Ustadz Abdul Somad Ungkap Nasib Gubernur Riau Kena OTT KPK & Kutip Hadist Tentang Takdir
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya