PARADAPOS.COM - Ahli Pidana Forensik Independen, dr Robintan Sulaiman mengatakan, bahwa pemalsuan ijazah jika tidak digunakan tak bisa dipidana.
Pihaknya ikut angkat bicara setelah ramainya isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Sejumlah pihak seperti Roy Suryo dkk, menyoal ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurut mereka palsu.
Bareskrim Polri sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah lulusan UGM lainnya.
Menurut Robintan Sulaiman, pemalsuan ini akan membingungkan, jika tidak tahu teorinya secara benar. Ada tiga teori yakni Intelektual, substansi dan formil
“Saya pastikan itu salah kamar semua,” ujarnya.
Dikatakan, kalau pemalsuan untuk kepentingan dia, lantas tidak digunakan kemana-mana .
Juga gtidak tidak merugikan hak orang lain dan tidak berdampak pada siapa-siapa, masyarakat, dan pribadi.
“Itu tidak bisa dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, semisal KTP palsu, atau surat warga lain palsu, dalam kapasitas orang tersebut, hanya membuat, tidak bisa digunakan, itu tidak bisa dituntut pidana.
“Kapan dia bisa dituntut pidana, itu ketika dia digunakan, itu bisa dituntut. Misal contoh buat celurit, tidak bisa dipidana, selama tidak digunakan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, menyimpan surat palsu, disimpan, tidak digunakan, tidak bisa dituntut, kecuali uang palsu.
“Ada uang palsu, dan senjata api, (meski tidak digunakan ada undang-undang darurat,” ucapnya.
Artikel Terkait
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Dua Kasus Korupsi Ditangani Bersamaan
Analisis Penampilan Energik Jokowi di PSI: Kontras Alasan Kesehatan & Tradisi Hukum Mantan Presiden
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan