Menurutnya, tentang ijazah palsu, itu tidak pas, ranahnya keliru, itu sifatnya pribadi.
“Itu melekat pada pruibadi, dan akan berakhir ketika umur selesai, meninggal dunia,” jelasnya.
Ia memperkirakan gugatan terhadap Jokowi terkait dugaan ijazah palsu, pasti tidak akan diterima.
“Tapi akan saya pastikan akan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard yang berarti tidak dapat diterima). Menurut saya, pengadilan negeri tidak punya kewenangan,” jelasnya.
“Pengadian negeri memiliki kewenangan pada obyek dan obyek itu bisa ditransfer, barang, mobil mewah, “ ucapnya.
“Kalau pemalsuan surat tidak digunakan itu tidak bisa dipidana,” paparnya.
“Kecuali digunakan untuk melamar pekerjaan, untuk sesuatu yang berdampak pada orang lain dirugikan,” ujarnya di kanal YouTube RSP Law Editor, Selasa, 27 Mei 2025.
Terpisah, Pengamat Politik Hendri Satrio menilai, masa Pak jokowi menjadi Presiden sudah habis.
Itu artinya tuduhan ijazah palsu ke Jokowi ranahnya itu pada urusan pribadi .
“Pak Jokowi tenang saja, meski dia merasa terhina sehina-hinanya. Karena yang bisa menjelaskan UGM,” kata Hendri.
👇👇
TAGS
Sumber: SuaraMerdeka
Artikel Terkait
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan