PARADAPOS.COM - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menduga ada dalang di balik kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menduga, kasus ijazah Jokowi hanya untuk mengganggu ketentraman Indonesia.
"Karena ini provokatornya maunya ramai, ini ada lah suatu ada orang di belakang sana yang gak kelihatan yang penting Indonesia kacau," katanya.
Menurutnya, dalang kasus ijazah Jokowi merupakan pihak yang sempat dikecewakan.
"Orang yang kecewa, pernah dipecat, partainya dibubarkan, partainya kalah, Amerika. Dia pengennya kacau terus. Itu hanya dugaan."
"Tapi dugaan saya itu akan kebukti di belakang hari," tambah Aryanto.
Ia lantas mengatakan, Polda Metro Jaya tetap akan membuktikan lebih dulu ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Akan membutikan bahwa ijazah pak Jokowi itu asli. Jadi proses di Bareksrim akan diadopt kemudian disidik ulang untuk menunjukan bukti ijazah Jokowi asli," katanya.
Dengan begitu, tuduhan pelapor ijazah palsu ini akan terbukti.
"Kalau sudah dibuktikan asli, itu nanti tuduhan fitnah, provokasi bisa dibuktikan," katanya,
Ia pun menyarankan Polda Metro Jaya agar memakai lebih dari 100 pembanding untuk membuktikan keidentikan ijazah Jokowi.
"Saya sarankan kalau perlu 100 diambil semua, Supaya nanti gak cerita lagi itu hanya teman-temannya yang sudah diseting," katanya.
"Paling tidak yang nyinyir, yang provokasi rakyat dengan suatu teori sesat itu tidak meracuni rakyat lagi," tambah Aryanto.
Ia menegaskan jika terbukti lagi ijazah Jokowi asli, maka tuduhan Roy Suryo Cs adalah fitnah.
"Kalau ijazahnya terbukti asli berarti tuduhan itu tadi fitnah."
"Provokasi ini tadi. Tidak percaya pengadilan, tidak percaya Puslabfor, menghujat. Itu namanya provokasi."
"Jejak digital yang ada bukti nyata terjadi provokasi. Tunggu aja nanti," kata Aryanto Sutadi.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?