PARADAPOS.COM -Tersangka Metta Irianti yang merupakan pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School di Cimanggis, Depok, mengakui telah menganiaya balita berinisial MK (2).
Kepada penyidik, Metta mengaku khilaf telah menganiaya korban yang dititipkan di Daycare Wensen School.
"Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf," kata Kapolres Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).
Metta ditangkap di kediamannya di kawasan Cimanggis sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah ditangkap, Metta kemudian digelandang ke Polres Metro Depok dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
BMKG Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 2025, Cegah Banjir Jakarta-Jabar-Jateng
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Lahan Milik Perusahaan di Bogor
Kunci Kemenangan Persija 3-1 atas PSBS Biak: Analisis Taktik Mauricio Souza & Statistik Mencolok
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah, Ini Langkah Antisipasi Hujan Ekstrem