PARADAPOS.COM -Tersangka Metta Irianti yang merupakan pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School di Cimanggis, Depok, mengakui telah menganiaya balita berinisial MK (2).
Kepada penyidik, Metta mengaku khilaf telah menganiaya korban yang dititipkan di Daycare Wensen School.
"Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf," kata Kapolres Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).
Metta ditangkap di kediamannya di kawasan Cimanggis sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah ditangkap, Metta kemudian digelandang ke Polres Metro Depok dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Arya mengatakan, korban yang masih balita itu mengalami pemukulan dan ditendang di beberapa bagian tubuh.
"Dari laporannya, ada ditendang, dipukul, tapi itu kan masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi terkait," kata Arya.
Metta terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Korlantas Dorong Kolaborasi dengan Perusahaan Taksi untuk Tingkatkan Keselamatan Usai Rentetan Kecelakaan
Jepang Puncaki Grup B Piala Asia U17, Indonesia di Posisi Kedua Usai Kalahkan China
Timnas U17 Indonesia Kalahkan China 1-0, Raih Tiga Poin Perdana di Piala Asia U17 2026
Tim SAR Temukan Pria 60 Tahun Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor dalam Kondisi Meninggal