Dalang Utama Penerbitan Izin Tambang Nikel Raja Ampat, Jokowi Layak Dihukum Mati!

- Sabtu, 07 Juni 2025 | 04:40 WIB
Dalang Utama Penerbitan Izin Tambang Nikel Raja Ampat, Jokowi Layak Dihukum Mati!


"Kontrak karya ini dulu siapa? Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam. PT Antam itu adalah perusahaannya siapa? PT GAG Nikel," ungkapnya.


👇👇


...Semua izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat diterbitkan oleh rezim Jokowi.

Benar2 Jokowi ini layak dihukum mati...Paling minim dihukum seumur hidup lah.

Itupun kalo memang hukum masih ada di republik ini... (``,)

Kerusakan akibat tambang nikel bukan cuma di raja Ampat,tp paling parah justru diHalmahera dan Pulau Obi, Maluku Utara. Hutan habis, laut sungai tercemar, masyarakat adat tersisih,&daerah hanya dapat bagian kecil dari kekayaan alam yg dikuras habis-habisan oleh korporasi asing


Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan temuan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel.


KLH menyatakan, aktivitas tambang di Pulau GAG melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.


KLH juga mencatat pelanggaran serupa oleh tiga perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), mencakup aktivitas tanpa izin lingkungan, penambangan di luar wilayah izin, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan kehutanan.


Menanggapi temuan tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya menyatakan pihaknya memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dan telah menjalankan operasional berdasarkan prinsipgood mining practices.


Ia menyebut, lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO dan sesuai dengan tata ruang daerah.


"Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM," ujar Arya dalam keterangan tertulis.


Sumber: CNN

Halaman:

Komentar