"Kontrak karya ini dulu siapa? Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam. PT Antam itu adalah perusahaannya siapa? PT GAG Nikel," ungkapnya.
👇👇
...Semua izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat diterbitkan oleh rezim Jokowi.
Benar2 Jokowi ini layak dihukum mati...Paling minim dihukum seumur hidup lah.
Itupun kalo memang hukum masih ada di republik ini... (``,)
Kerusakan akibat tambang nikel bukan cuma di raja Ampat,tp paling parah justru diHalmahera dan Pulau Obi, Maluku Utara. Hutan habis, laut sungai tercemar, masyarakat adat tersisih,&daerah hanya dapat bagian kecil dari kekayaan alam yg dikuras habis-habisan oleh korporasi asing
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan temuan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel.
KLH menyatakan, aktivitas tambang di Pulau GAG melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.
KLH juga mencatat pelanggaran serupa oleh tiga perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), mencakup aktivitas tanpa izin lingkungan, penambangan di luar wilayah izin, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan kehutanan.
Menanggapi temuan tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya menyatakan pihaknya memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dan telah menjalankan operasional berdasarkan prinsipgood mining practices.
Ia menyebut, lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO dan sesuai dengan tata ruang daerah.
"Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM," ujar Arya dalam keterangan tertulis.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB