Beda Sikap! KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, ESDM Malah Diam?

- Minggu, 08 Juni 2025 | 07:50 WIB
Beda Sikap! KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, ESDM Malah Diam?


Sementara itu, PT GN yang menambang di Pulau Gag dengan konsesi mencapai lebih dari 6.000 hektare, juga berada di bawah sorotan.


Kedua pulau tersebut tergolong dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Dalam pernyataan resminya, Hanif menyebut bahwa evaluasi atas izin lingkungan dari PT GN dan PT ASP sedang dilakukan.


Jika terbukti menyalahi aturan, izin tersebut akan segera dicabut.


PT MRP sendiri tercatat tidak memiliki dokumen lingkungan ataupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) saat melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Batang Pele. Kegiatan mereka pun langsung dihentikan.


Sementara PT KSM diketahui membuka lahan tambang di luar izin yang berlaku, termasuk melanggar batas kawasan PPKH di Pulau Kawe.


Akibatnya, aktivitas mereka menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai, merusak ekosistem laut sekitar.


Untuk itu, perusahaan ini dikenakan sanksi administratif dan kemungkinan akan digugat secara perdata atas kerusakan yang ditimbulkan.


Yang menarik, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP adalah perusahaan yang belum disentuh oleh Kementerian ESDM, meskipun terbukti melakukan pelanggaran serius.


Hal ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan di level kementerian.


Di sisi lain, KLH justru memperlihatkan konsistensinya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil dapat menyebabkan kerusakan permanen (irreversible).


Putusan itu sekaligus memperkuat dasar hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan yang tak bisa diperbaiki, dan menegakkan prinsip keadilan lingkungan bagi generasi masa depan.


Dengan komitmen ini, pemerintah melalui KLH ingin mengirim pesan bahwa tidak akan ada kompromi bagi pelanggaran lingkungan, apalagi di kawasan yang menjadi ikon keanekaragaman hayati dunia seperti Raja Ampat.


Kini publik menanti konsistensi sikap serupa dari kementerian lainnya, termasuk ESDM, agar tidak muncul persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.


Sumber: HukamaNews

Halaman:

Komentar