PARADAPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, Manunggal K Wardaya menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden sepaket dalam Pilpres saat ditanya soal isu pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Menurut Manunggal, presiden dan wakil presiden hanya menjadi satu paket dalam konteks pilpres sementara pemberhentian yang saat ini diusulkan hanya untuk satu orang, yaitu Gibran selaku Wakil Presiden.
“Kalau kita melihat rumusan Undang-Undang Dasar 1945 itu kan ‘presiden dan/atau wakil presiden’. Jadi, memang bisa bareng-bareng, bisa sendiri-sendiri,” kata Manunggal saat dihubungi pada Senin (9/6/2025).
“Jadi tidak benar bahwa usulan pemberhentian itu juga harus sepaket, tidak benar menurut konstitusi atau hukum tata negara,” tegas dia.
Dengan begitu, pemakzulan terhadap Gibran bisa saja dilakukan tanpa memberhentikan Presiden Prabowo Subianto yang menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024.
Respons Jokowi soal Pemakzulan Gibran
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sebelumnya menyebut bahwa usul pemakzulan putranya merupakan dinamika demokrasi di Indonesia.
Baginya, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak bersuara, termasuk mengusulkan pemakzulan Gibran, asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan sistem ketatanegaraan.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Meski pemakzulan diusulkan hanya untuk Gibran, Jokowi bicara soal pilpres ketika Prabowo Subianto dan Gibran menjadi satu paket pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten