PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan, dijatuhkan atau dimakzulkan secara sendiri-sendiri.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD menanggapi munculnya usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sudah melayangkan surat kepada DPR dan MPR.
Penjelasan Mahfud ini disiarkan dalam siniar kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025).
Dalam penjelasannya, Mahfud menyatakan bahwa argumentasi hukum dari Forum Purnawirawan TNI itu kuat.
"Karena apa? Karena untuk kalau istilah konstitusi itu ya, pasal 7 A hasil amandemen, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal," ujar Mahfud.
"Empat hal pelanggaran hukum, satu hal perbuatan tercela, satu hal lagi keadaan," tambah dia.
Pelanggaran hukum itu meliputi pengkhianatan terhadap negara atau Pancasila dan NKRI.
Kedua terlibat korupsi, penyuapan, kemudian kejahatan berat yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun ke atas.
Selanjutnya perbuatan tercela. Perbuatan tercela yakni yang dapat merendahkan martabat, perilaku maupun tutur kata.
Mahfud kemudian mencontohkan di mana kepala pemerintahan di Thailand pernah dimakzulkan atau diberhentikan karena dinilai melakukan perbuatan tercela.
"Meski baru menang pemilu, karena apa, masa ikut lomba bersama rakyat kecil hura-hura, kemudian kamu menang dan menerima hadiah itu dengan bangga, dipecat. Jadi perbuatan tercela itu fleksibel, tergantung pada situasi politik," jelas Mahfud.
Mahfud lebih lanjut mengatakan, sejatinya prosedur untuk menjatuhkan presiden atau wakil presiden sudah dipersulit.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hukum adalah produk politik, meski dipersulit dengan syarat yang berat, tetapi jika situasi politik berubah, maka menjatuhkan presiden atau wakil presiden bisa saya menjadi mudah melakukannya.
Selanjutnya terkait argumentasi hukum pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI seperti putusan MK 90, kepantasan seorang wapres, ketiga terkait moral dan etika serta kasus fufufafa hingga terkait dugaan korupsi keluarga Joko Widodo.
Terkait itu, Mahfud menegaskan argumentasi itu bisa menjadi alasan pemakzulan apabila bisa dibuktikan.
Menurut dia, yang paling gampang adalah terkait dugaan korupsi bisa menjadi argumen kuat untuk pemakzulan.
"Korupsi, pengkhianatan, negara, penyuapan. Sebagai syarat tadi ya. Makanya nyambung dengan korupsi tadi. Bisa. Bisa. Kenapa? Karena dia keluarganya Joko Widodo dan keluarganya. Makanya Gibran ke keluarganya," tambah Mahfud.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?